Kali ini saya akan membahas tentang Kedaulatan dan demokrasi. Apa itu Kedaulatan? Apa itu Demokrasi? Mari kita bahas!!!
KEDAULATAN
* Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Sebenarnya, kata kedaulatan berasal dari bahasa arab, daulah yang artinya kekuasaan tertinggi.
* Sifat Kedaulatan
Kedaulatan juga memiliki sifat,yaitu :
1. Asli
artinya, Kekuasaan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
2. Permanen
artinya, Kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti.
3. Tunggal
artinya, Kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagi-bagikan kepada badan-badan lain.
4. Tidak terbatas
artinya, Kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
* Macam-macam Kedaulatan
Ada 2 macam kedaulatan, yaitu :
1. Kedaulatan ke dalam
artinya, Pemerintah mempunyai wewenang mengatur&menjalankan organisasi sesuai peraturan UU tanpa ada campur tangan negara lain/ wewenang pemerintah untuk mengatur rakyatnya.
2. Kedaulatan ke luar
artinya, Pemerintah memberikan kekuasaan untuk menjalin kerja sama dengan negara lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain.
Indonesia adalah negara yang menganut Kedaulatan Rakyat dan hukum. Nah, apa buktinya???
~ Kedaulatan Rakyat
artinya, kekuasaan tertinggi suatu negara ada ditangan rakyat.
Landasan Hukum :
seperti yang tertera dalam,
1. Pembukaan UUD 1945 alinea 4
2. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945
Ciri negara yang menganut kedaulatan rakyat :
1. ada Pemilu
2. ada Jaminan HAM
~ Kedaulatan Hukum
artinya, kekuasaan tertinggi suatu negara ada di tangan hukum.
Landasan Hukum :
1. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945
2. Pasal 4 ayat 1 UUD 1945
3. Pasal 27 ayat 1 dan 28D ayat 1 UUD 1945
4. Pembukaan UUD 1945 alinea 4
Negara yang menganut Kedaulatan Hukum artinya negara tersebut adalah negara hukum.
3 asas Negara Hukum :
1. Supremasi Hukum ,
merupakan kedaulatan tertinggi.
2. Asas Legalitas,
Segala sesuatu harus berdasarkan hukum.
3. Equality Before the law,
Perlakuan di depan hukum.
Negara yang menganut kedaulatan rakyat tentunya adalah negara demokrasi, Mengapa?
DEMOKRASI
* Pengertian Demokrasi
Demokrasi ~~ Demos (rakyat)
Kratos (kekuasaan)artinya, Demokrasi adalah Pemerintahan DOUR (Dari Oleh Untuk Rakyat).
* Macam demokrasi secara umum
1. Demokrasi Langsung ( Direct)
artinya, rakyat memilih pemerintah langsung melalui Pemilu. Macam-macam Pemilu yaitu:\
-Pileg
-Pilpres
-Pilgub
-Pilkada
-Pilkades
artinya, rakyat memilih wakilnya yang duduk di Lembaga Perwakilan Rakyat untuk mewakilinya dalam menyusun peraturan dalam penyelenggaraan negara.
* Demokrasi berdasarkan ideologi negara
Demokrasi berdasarkan ideologi negara dibagi menjadi :
1. Demokrasi Liberal
Demokrasi yang mengutamakan kepentingan pribadi/golongan di atas segala-galanya.
Demokrasi yang mengutamakan kepentingan negara di atas segala-galanya.
3. Demokrasi Pancasila
adalah suatu paham demokrasi yang bersumber pada pandangan/falsafah bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri.
~ Hakekat Demokrasi Pancasila
yaitu Musyawarah Mufakat,
Musyawarah = Pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian bersama.
Mufakat = Sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat.
~ Landasan Demokrasi Pancasila :
1. Pembukaan UUD 1945 alinea 4
2. Pancasila
3. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945
4. Tap MPR RI No.XII /MPR/1998
5. UU No.12 tahun 2003
6. UU No. 31 tahun 2003
7. UU No. 22 tahun 2003
Sudah cukup jelas bukan apa itu Kedaulatan dan Demokrasi dan mengapa kedaulatan rakyat juga demokrasi ?? Terima kasih sudah berkunjung ke blog saya....~<~>~